Senin, 29 November 2010

koperasi

KOPERASI .
Koperasi kian malang, begitu kira2 pendapat sebagian orang, seperti yang di lansir oleh sebuah majalah yang mengusung focus Koperasi (bakal) Jadi Anak Tiri . Kenapa dengan koperasi bila mengacu pada Undang-Undang N0. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara maka Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terancam bubar

hal tersebut sempat disinggung Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali saat Membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan UKM 2008 . katagori Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang disebut dalam UU tersebut, dapat diartikan urusan koperasi dan UKM tidak harus dibentuk kementerian tersendiri seperti sekarang ini.

UU tersebut akan semakin membatAsi tugas pokok Kementerian Koperasi dan UKM. Peranan Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan sangat berbeda denga yang disebutkan pada Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005 dimana Kementerian Negara Koperasi dan UKM memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang berskala nasional, tapi ya namanya UU ya posisinya diatas PP.

Memang ada tidaknya Kementerian Koperasi dan UKM sangat tergantung kebijakan politis presiden terpilih nantinya.

Koperasi (bakal) Jadi Anak Tiri coba kita perhatikan pendapat yang tidak setuju dengan terancamnya Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kita kutip sebagian “ Nasib Kementerian Koperasi dan UKM, diujung tanduk. Jika instansi ini benar-benar dibubarkan, tugas pembinaan koperasi bakal “dititipkan” di sejumlah instansi lain. Tidak ada lagi perhatian khusus”.
masih dari sumber yang sama disana dibahas bagaimana Di era 80 sampai 90-an, peran pemerintah orba sangat dominan dalam pengembangan koperasi di tanah air. Saat itu melalui Departemen Koperasi, “mengembangkan” koperasi secara bombastis Kredit murah dige¬lontorkan, dan berbagai fasilitas yang mendukung usaha koperasi ditebar bak cendawan dimusim penghujan, hasilnya? Bagaimana dengan program Koperasi Unit Desa ( KUD ) silahkan nilai berapa banyak KUD yang masih bertahan kini.

saat itu struktur pemerintah “dipaksa” meningkatkan pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan koperasi menjadi parameter terpenting keberhasilan gubernur atau bupati di mata pemerintah pusat.

Persoalanya sekarang apakah semua itu cukup menjadikan koperasi maju dan berkembang di Indonesia atau malah sebaliknya. Jika Untung Tri Basuki deputi di kememtrian koperasi mengatakan usaha mikro jumlahnya mendominasi pelaku usaha secara nasional dan peran usaha mikro dalam menggerakkan sektor riil, tidak bisa diremehkan karena UKM kontribusinya pada Produk Domestik Broto (PDB) terus me¬-ningkat. Pada 2007, kontribusi UKM terhadap PDB mencapai 53,6 persen, dan menyerap tenaga kerja sampai 97,3 persen, mungkin kita perlu cermat itu Usaha Kecil Menegah tetapi berapa persen kontribusi Koperasi? Klo UKM punya kementrian bisa jadi wajar karena jumlahnya mendominasi lebih dari 90 % klo koperasi setelah habis habisan di back up oleh kebijakan politis orba berapa persen sumbangsihnya terhadap PDB. anda bisa cermati dalam posting ini silahkan bandingkan dengan koperasi di negara lain yang nota bene tidak punya departemen koperasi disini

Pada tahun 1993 Kritik tajam dilontarkan Thoby Mutis dalam sebuah wawancara khusus dengan Majalah Editor. Thoby, yang saat itu masih menjadi salah seorang direktur di Dekopin, menohok dengan ucapannya yang dijadikan judul wawancara: “Bubarkan Departemen Koperasi!”

So jika Kementrain Koperasi Bubar apakah koperasi Indonesia akan gulung tikar? Kita akan mencoba melihat kemungkinanya pada posting posting berikutnya

Kementrian Koperasi Dan UKM bubar

KOPERASI . Ya Koperasi kian malang, begitu kira2 pendapat sebagian orang, seperti yang di lansir oleh sebuah majalah yang mengusung focus Koperasi (bakal) Jadi Anak Tiri . Kenapa dengan koperasi bila mengacu pada Undang-Undang N0. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara maka Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terancam bubar

hal tersebut sempat disinggung Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali saat Membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan UKM 2008 . katagori Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang disebut dalam UU tersebut, dapat diartikan urusan koperasi dan UKM tidak harus dibentuk kementerian tersendiri seperti sekarang ini.

UU tersebut akan semakin membatAsi tugas pokok Kementerian Koperasi dan UKM. Peranan Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan sangat berbeda denga yang disebutkan pada Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005 dimana Kementerian Negara Koperasi dan UKM memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang berskala nasional, tapi ya namanya UU ya posisinya diatas PP.

Memang ada tidaknya Kementerian Koperasi dan UKM sangat tergantung kebijakan politis presiden terpilih nantinya.

Koperasi (bakal) Jadi Anak Tiri coba kita perhatikan pendapat yang tidak setuju dengan terancamnya Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kita kutip sebagian “ Nasib Kementerian Koperasi dan UKM, diujung tanduk. Jika instansi ini benar-benar dibubarkan, tugas pembinaan koperasi bakal “dititipkan” di sejumlah instansi lain. Tidak ada lagi perhatian khusus”.
masih dari sumber yang sama disana dibahas bagaimana Di era 80 sampai 90-an, peran pemerintah orba sangat dominan dalam pengembangan koperasi di tanah air. Saat itu melalui Departemen Koperasi, “mengembangkan” koperasi secara bombastis Kredit murah dige¬lontorkan, dan berbagai fasilitas yang mendukung usaha koperasi ditebar bak cendawan dimusim penghujan, hasilnya? Bagaimana dengan program Koperasi Unit Desa ( KUD ) silahkan nilai berapa banyak KUD yang masih bertahan kini.

saat itu struktur pemerintah “dipaksa” meningkatkan pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan koperasi menjadi parameter terpenting keberhasilan gubernur atau bupati di mata pemerintah pusat.

Persoalanya sekarang apakah semua itu cukup menjadikan koperasi maju dan berkembang di Indonesia atau malah sebaliknya. Jika Untung Tri Basuki deputi di kememtrian koperasi mengatakan usaha mikro jumlahnya mendominasi pelaku usaha secara nasional dan peran usaha mikro dalam menggerakkan sektor riil, tidak bisa diremehkan karena UKM kontribusinya pada Produk Domestik Broto (PDB) terus me¬-ningkat. Pada 2007, kontribusi UKM terhadap PDB mencapai 53,6 persen, dan menyerap tenaga kerja sampai 97,3 persen, mungkin kita perlu cermat itu Usaha Kecil Menegah tetapi berapa persen kontribusi Koperasi? Klo UKM punya kementrian bisa jadi wajar karena jumlahnya mendominasi lebih dari 90 % klo koperasi setelah habis habisan di back up oleh kebijakan politis orba berapa persen sumbangsihnya terhadap PDB. anda bisa cermati dalam posting ini silahkan bandingkan dengan koperasi di negara lain yang nota bene tidak punya departemen koperasi disini

Pada tahun 1993 Kritik tajam dilontarkan Thoby Mutis dalam sebuah wawancara khusus dengan Majalah Editor. Thoby, yang saat itu masih menjadi salah seorang direktur di Dekopin, menohok dengan ucapannya yang dijadikan judul wawancara: “Bubarkan Departemen Koperasi!”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar