Senin, 16 April 2012
sofkil indonesia
Penalaran Deduktif dalam Bahasa Indonesi
Penalaran deduktif adalah cara berpikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik dengan kesimpulan yang bersifat khusus dan metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
1. Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposisi ( pernyataan ) dan sebuah konklusi ( kesimpulan ).
a) Silogisme Kategorial : Argumen deduktif yang mengandung suatu rangkaian yang terdiri dari tiga proposisi kategorial, dan disusun sedemikian rupa sehingga ada tiga term yang muncul dalam rangkaian pernyataan itu. Tiap term hanya boleh muncul dalam dua pernyataan, misalnya:
• Semua aktor Korea sangat tampan.
• Song Jong Ki adalah aktor Korea.
Jadi, Song Jong Ki sangat tampan.
aidah-kaidah :
1) Sebuah silogisme harus terdiri dari tiga proposisi: premis mayor, premis minor, dan konklusi. Misalnya:
Premis Mayor: Semua petani desa itu adalah orang-orang jujur.
Premis Minor: Halim adalah seorang petani desa itu.
Konklusi: Sebab itu, Halim adalah seorang jujur.
Kalau salah satu premis tidak ada, maka sulit untuk menerima konklusi.
2) Dalam ketiga proposisi itu harus ada tiga term, yaitu term mayor (term predikat dari konklusi), term minor (term subyek dari konklusi), dan term tengah (menghubungkan premis mayor dan premis minor).
3) Setiap term yang terdapat dalam kesimpulan harus tersebar atau sudah tersebut dalam premis-premisnya.
Premis Mayor: Manusia adalah mahluk yang berakal budi.
Premis Minor: Adi adalah seorang manusia.
Konklusi: Sebab itu, Adi adalah mahluk berakal budi.
4) Bila dalam kesimpulan terdapat term yang tidak pernah disebut dalam premis-premisnya, maka konklusi yang diturunkan akan tidak logis.
Premis Mayor: Manusia adalah mahluk yang berakal budi.
Premis Minor: Adi adalah seorang manusia.
Konklusi: Sebab itu, Anita adalah mahluk berakal budi, atau Sebab it, Adi adalah mahluk yang tidak berakal budi.
Bila salah satu premis bersifat universal dan yang lain bersifat partikular, maka konklusinya harus bersifat partikular.
Lihat contoh kaidah (1) dan (3).
Kalau konklusi bersifat universal, maka silogisme akan ditolak karena tidak logis. Misalnya:
Premis Mayor: Semua mahasiswa adalah orang yang rajin.
Premis Minor: Tommy adalah seorang mahasiswa.
Konklusi: Sebab itu, semua anak bimbingan saya adalah orang yang rajin.
5) Dari dua premis yang bersifat universal, konklusi yang diturunkan juga harus bersifat universal.
Premis Mayor: Semua buruh adalah orang yang suka bekerja.
Premis Minor: Semua tukang batu adalah buruh.
Konklusi: Sebab itu, semua tukang batu adalah orang yang suka bekerja.
Bila konklusi bersifat partikular maka silogisme it tidak logis.\
Premis Mayor: Semua buruh adalah orang yang suka bekerja.
Premis Minor: Semua tukang batu adalah buruh.
Konklusi: Sebab itu, Ali adalah orang yang suka bekerja.
Selain melanggar kaidah (5) silogisme di atas melanggar kaidah (3).
6) Jika sebuah silogisme mengandung sebuah premis yang positif dan sebuah premis yang negatif, maka konklusinya harus negatif.
Premis mayornya negatif:
Premis Mayor: Semua calon mahasiswa yang berusia di atas 30 tahun tidak mengikuti perploncoan.
Premis Minor: Nina adalah calon mahasiswa yang berusia di atas 30 tahun.
Konklusi: Sebab itu, Nina tidak mengikuti perploncoan.
Premis minornya negatif:
Premis Mayor: Semua calon mahasiswa yang berusia di bawah 30 tahun harus mengikuti perploncoan.
Premis Minor: Nina adalah calon mahasiswa yang tidak berusia di bawah 30 tahun.
Konklusi: Sebab itu, Nina tidak mengikuti perploncoan.
7) Dari dua premis yang negatif tidak dapat ditarik kesimpulan. Sebab it silogisme berikut tidak sahih dan tidak logis.
Premis Mayor: Semua koruptor bukan warga negara yang baik.
Premis Minor: Ia bukan seorang warga negara yang baik.
Konklusi: Sebab itu, ia seorang koruptor.
8) Dari dua premis yang bersifat partikular, tidak dapat ditarik kesimpulan yang sahih.
Premis Mayor: Chris John adalah seorang petinju.
Premis Minor: Chris John adalah warga negara Indonesia.
Konklusi: Sebab itu, petinju adalah warga negara Indonesia.
b) Silogisme Hipotetis : semacam pola penalaran deduktif yang mengandung hipotese. Premis mayornya mengandung pernyataan yang bersifat hipotetis. Rumus proposisi mayor dari silogisme: Jika P, maka Q
Contoh:
Premis Mayor: Jika tidak turun hujan, maka panen akan gagal.
Premis Minor: Hujan tidak turun.
Konklusi: Sebab itu panen akan gagal.
Pada contoh premis mayor mengandung dua pernyataan kategorial, yaitu hujan tidak turun dan panen akan gagal. Bagian pertama disebut antiseden, sedangkan bagian kedua disebut akibat. Terdapat asumsi: kebenaran antiseden akan mempengaruhi kebenaran akibat.
c) Silogisme Alternatif : proporsi mayornya merupakan sebuah proposisi alternatif, yaitu proposisi yang mengandung kemungkinan atau pilihan. Sedangkan proposisi minornya adalah proposisi kategorial yang menerima atau menolak salah satu alternatifnya. Konklusi tergantung dari premis minornya.
Contoh:
Premis Mayor: Ayah ada di kantor atau di rumah.
Premis Minor: Ayah ada di kantor.
Konklusi: Sebab it, ayah tidak ada di rumah.
2. Etinem adalah Enthymeme, enthymema (Bahasa Yunani) berasal dari kata kerja enthymeisthai yang berarti ‘Simpan dalam ingatan’. Silogisme muncul hanya dengan dua proposisi.
Contoh: Silogisme aslinya berbunyi:
Premis Mayor : Semua boyband Korea beranggotakan sekumpulan laki-laki yang tampan dan keren.
Premis Minor : Kim Jun Su adalah salah satu anggota boyband Korea.
Konklusi: Sebab itu, Kim Jun Su adalah laki-laki yang tampan dan keren.
Penulis dapat menyatakan dalam bentuk entimem: “Kim Jun Su adalah laki-laki yang tampan dan keren, karena salah satu anggota boyband Korea”.
Rabu, 16 Maret 2011
tulisan pancasila2
NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
I. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.*Mengembangkan sikap tenggang rasa.* idak semena-mena terhadap orang lain.* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.* Berani membela kebenaran dan keadilan.* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.* Rela berkorban demi bangsa dan negara.* Cinta akan Tanah Air.* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:* Bersikap adil terhadap sesama.* Menghormati hak-hak orang lain.* Menolong sesama.* Menghargai orang lain.* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
II. Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
IV. Sejarah
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup* Pemberontakan G 30S
Periode 1966-1998Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
V. Perubahan UUD 1945Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999
NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
I. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.*Mengembangkan sikap tenggang rasa.* idak semena-mena terhadap orang lain.* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.* Berani membela kebenaran dan keadilan.* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.* Rela berkorban demi bangsa dan negara.* Cinta akan Tanah Air.* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:* Bersikap adil terhadap sesama.* Menghormati hak-hak orang lain.* Menolong sesama.* Menghargai orang lain.* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
II. Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
IV. Sejarah
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup* Pemberontakan G 30S
Periode 1966-1998Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
V. Perubahan UUD 1945Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999
tulisan pancasila
RUMUS-RUMUS PANCASILA
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
Senin, 29 November 2010
CIRI KOPERASI YANG GENUIE
CIRI KOPERASI YANG GENUIE
Nilai Tambah Untuk Anggota KoperasiKoperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan
Nilai Tambah Untuk Anggota KoperasiKoperasi indonesia mempunya 2 arti penting dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2 menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.Pertama adalah koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan
MENILAI KAPABILITAS KOPERASI TERBAIK INDONESIA
MENILAI KAPABILITAS KOPERASI TERBAIK INDONESIA
Koperasi Terbaik Indonesia Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional.
Koperasi Terbaik Indonesia Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional.
INDONESIA KOPERASI
INDONESIA KOPERASI
ndonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.
Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.
Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.
Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.
Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.
Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.
Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.
Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.
*) Aktivis dan konsultan koperasi
Komuditas Politik Itu Bernama Koperasi
Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.
Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.
Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.
Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.
Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.
Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.
Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.
Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.
ndonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.
Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.
Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.
Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.
Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.
Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.
Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.
Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.
*) Aktivis dan konsultan koperasi
Komuditas Politik Itu Bernama Koperasi
Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.
Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.
Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.
Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.
Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.
Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.
Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.
Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.
MENIMBANG KOMITMEN PESERTA PEMILU 2009 TERHADAP EKONOMI KOPERASI
MENIMBANG KOMITMEN PESERTA PEMILU 2009 TERHADAP EKONOMI KOPERASI
Peserta Pemilu 2009 mengusung misi Ekonomi Koperasi ,mungkinkah?
PEMILU INDONESIA 2009 segera digelar daftar partai politik 2009 pun selesai diverifikasi. Perhelatan akbar 5 tahunan yang "konon" akan menetukan nasib bangsa yang kita sebut dengan pemilu akan digelar 9 April mendatang. 34 Partai peserta pemilu 2009 akan memperebutkan suara171.068.667 orang jumlah pemilih. Bursa capres 2009 pun semakin panas, kandidat2 "top level" yang seringkali unggul disetiap jajak pendapat agaknya sulit dibendung oleh capres alternatif, Namun bukan berarti tidak mungkin, fenomena obama setidaknya memberikan gambaran "keajaiban" capres alternatif Kemampuan obama memanfaatkan media dan membangun komunitas menjadi kunci keberhasilan salah satu presiden termuda negara adidaya tersebut. Dalam konteks yang sedikit berbeda obama miracle bukan tidak mungkin terjadi di indonesia, tentu dengan cara yang sedikit berbeda dengan sang "amak menteng" tersebut, penetrasi penggunaan media online di indonesia yang baru mencapai 30 jutaan tidak cukup besar untuk mendulang suara, secara jumlah memang cukup besar tetapi perbedaan background yang sedemikian heterogen menjadikan pengguna internet belum bisa disebut potensi suara masif, kalau toh bisa memerlukan edukasi yang sangat cukup sulit apalagi status "terpelajar" bagi pengguna internet menjadikan mereka lebih realistis untuk menentukan capres, memang bukan berarti tidak mungkin setidaknya capres yang piawai menggunakan media online akan memiliki basis komunikasi yang kuat. Proses kreatif ini telah dilakukan oleh beberapa capres alternatif seperti Bugiakso.
Komunitas masif dengan background yang serupa bisa menjadi peluang pendulang suara yang cukup signifikan dalam pemilu 2009 . Peserta Pemilu 2009 akan lebih mudah mengusung platform politiknya sesuai basis tujuan komunitas.
Pada posting sebelumnya saya pernah mengangkat tentang perkembangan koperasi indonesia dan jika kita berbicara tetang komunitas maka koperasi adalah komunitas yang sangat besar total Koperasi di Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi adalah jumlah yang tidak sedikit. pada tahun 2006 saja jumlah anggota koperasi mencapai 28.627.562 orang, 20 % dari jumlah penduduk indonesia, junlah yang tidak sedikit, dengan ambang batas 25% pencapain suara dalam pemilu untuk dapat mengusul capres dalam pemilu 2009 maka tidak sulit bagi capres alternatif untuk bersaing. Perhitungan diatas memang terlalu sederhana untuk sebuah pesta demokrasi sekelas pemilu 2009, tetapi bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan politik yang sangat besar tidak dapat dipungkiri.
Ekonomi Koperasi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah politik indonesia, peran koperasi sebagai bagia dari masyarakat politik cukup segnifikan bahkan sejak zaman penjajahan Belanda. Persoalan sebebarnya justru bukan terletak pada seberapa besar kontribusi suara anggoata koperasi pada pemilu 2009 tetapi lebih kepada seberapa besar komitmen partai politik peserta pemilu 2009 menjadikan koperasi sebgai bagian penting dalam sistem ekonomi indonesia. Kebijakan pemerintah yang lebih condoh terhadap kepentingan kapitalis menjadikan 90 % pelaku bisnis kecil dan koperasi hanya menikmati 20% peluang ekonomi di negeri ini, sebuah ketimpangan yang luar biasa.
Siapapun yang terpilih nantinya yang jelas dia harus berpihak kepada kepentingan rakyat. koperasi dapat menjadi solusi terhadap keterpurukan bangsa ini.
Peserta Pemilu 2009 mengusung misi Ekonomi Koperasi ,mungkinkah?
PEMILU INDONESIA 2009 segera digelar daftar partai politik 2009 pun selesai diverifikasi. Perhelatan akbar 5 tahunan yang "konon" akan menetukan nasib bangsa yang kita sebut dengan pemilu akan digelar 9 April mendatang. 34 Partai peserta pemilu 2009 akan memperebutkan suara171.068.667 orang jumlah pemilih. Bursa capres 2009 pun semakin panas, kandidat2 "top level" yang seringkali unggul disetiap jajak pendapat agaknya sulit dibendung oleh capres alternatif, Namun bukan berarti tidak mungkin, fenomena obama setidaknya memberikan gambaran "keajaiban" capres alternatif Kemampuan obama memanfaatkan media dan membangun komunitas menjadi kunci keberhasilan salah satu presiden termuda negara adidaya tersebut. Dalam konteks yang sedikit berbeda obama miracle bukan tidak mungkin terjadi di indonesia, tentu dengan cara yang sedikit berbeda dengan sang "amak menteng" tersebut, penetrasi penggunaan media online di indonesia yang baru mencapai 30 jutaan tidak cukup besar untuk mendulang suara, secara jumlah memang cukup besar tetapi perbedaan background yang sedemikian heterogen menjadikan pengguna internet belum bisa disebut potensi suara masif, kalau toh bisa memerlukan edukasi yang sangat cukup sulit apalagi status "terpelajar" bagi pengguna internet menjadikan mereka lebih realistis untuk menentukan capres, memang bukan berarti tidak mungkin setidaknya capres yang piawai menggunakan media online akan memiliki basis komunikasi yang kuat. Proses kreatif ini telah dilakukan oleh beberapa capres alternatif seperti Bugiakso.
Komunitas masif dengan background yang serupa bisa menjadi peluang pendulang suara yang cukup signifikan dalam pemilu 2009 . Peserta Pemilu 2009 akan lebih mudah mengusung platform politiknya sesuai basis tujuan komunitas.
Pada posting sebelumnya saya pernah mengangkat tentang perkembangan koperasi indonesia dan jika kita berbicara tetang komunitas maka koperasi adalah komunitas yang sangat besar total Koperasi di Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi adalah jumlah yang tidak sedikit. pada tahun 2006 saja jumlah anggota koperasi mencapai 28.627.562 orang, 20 % dari jumlah penduduk indonesia, junlah yang tidak sedikit, dengan ambang batas 25% pencapain suara dalam pemilu untuk dapat mengusul capres dalam pemilu 2009 maka tidak sulit bagi capres alternatif untuk bersaing. Perhitungan diatas memang terlalu sederhana untuk sebuah pesta demokrasi sekelas pemilu 2009, tetapi bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan politik yang sangat besar tidak dapat dipungkiri.
Ekonomi Koperasi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah politik indonesia, peran koperasi sebagai bagia dari masyarakat politik cukup segnifikan bahkan sejak zaman penjajahan Belanda. Persoalan sebebarnya justru bukan terletak pada seberapa besar kontribusi suara anggoata koperasi pada pemilu 2009 tetapi lebih kepada seberapa besar komitmen partai politik peserta pemilu 2009 menjadikan koperasi sebgai bagian penting dalam sistem ekonomi indonesia. Kebijakan pemerintah yang lebih condoh terhadap kepentingan kapitalis menjadikan 90 % pelaku bisnis kecil dan koperasi hanya menikmati 20% peluang ekonomi di negeri ini, sebuah ketimpangan yang luar biasa.
Siapapun yang terpilih nantinya yang jelas dia harus berpihak kepada kepentingan rakyat. koperasi dapat menjadi solusi terhadap keterpurukan bangsa ini.
Peserta Pemilu 2009 mengusung misi Ekonomi Koperasi ,mungkinkah?
PEMILU INDONESIA 2009 segera digelar daftar partai politik 2009 pun selesai diverifikasi. Perhelatan akbar 5 tahunan yang "konon" akan menetukan nasib bangsa yang kita sebut dengan pemilu akan digelar 9 April mendatang. 34 Partai peserta pemilu 2009 akan memperebutkan suara171.068.667 orang jumlah pemilih. Bursa capres 2009 pun semakin panas, kandidat2 "top level" yang seringkali unggul disetiap jajak pendapat agaknya sulit dibendung oleh capres alternatif, Namun bukan berarti tidak mungkin, fenomena obama setidaknya memberikan gambaran "keajaiban" capres alternatif Kemampuan obama memanfaatkan media dan membangun komunitas menjadi kunci keberhasilan salah satu presiden termuda negara adidaya tersebut. Dalam konteks yang sedikit berbeda obama miracle bukan tidak mungkin terjadi di indonesia, tentu dengan cara yang sedikit berbeda dengan sang "amak menteng" tersebut, penetrasi penggunaan media online di indonesia yang baru mencapai 30 jutaan tidak cukup besar untuk mendulang suara, secara jumlah memang cukup besar tetapi perbedaan background yang sedemikian heterogen menjadikan pengguna internet belum bisa disebut potensi suara masif, kalau toh bisa memerlukan edukasi yang sangat cukup sulit apalagi status "terpelajar" bagi pengguna internet menjadikan mereka lebih realistis untuk menentukan capres, memang bukan berarti tidak mungkin setidaknya capres yang piawai menggunakan media online akan memiliki basis komunikasi yang kuat. Proses kreatif ini telah dilakukan oleh beberapa capres alternatif seperti Bugiakso.
Komunitas masif dengan background yang serupa bisa menjadi peluang pendulang suara yang cukup signifikan dalam pemilu 2009 . Peserta Pemilu 2009 akan lebih mudah mengusung platform politiknya sesuai basis tujuan komunitas.
Pada posting sebelumnya saya pernah mengangkat tentang perkembangan koperasi indonesia dan jika kita berbicara tetang komunitas maka koperasi adalah komunitas yang sangat besar total Koperasi di Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi adalah jumlah yang tidak sedikit. pada tahun 2006 saja jumlah anggota koperasi mencapai 28.627.562 orang, 20 % dari jumlah penduduk indonesia, junlah yang tidak sedikit, dengan ambang batas 25% pencapain suara dalam pemilu untuk dapat mengusul capres dalam pemilu 2009 maka tidak sulit bagi capres alternatif untuk bersaing. Perhitungan diatas memang terlalu sederhana untuk sebuah pesta demokrasi sekelas pemilu 2009, tetapi bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan politik yang sangat besar tidak dapat dipungkiri.
Ekonomi Koperasi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah politik indonesia, peran koperasi sebagai bagia dari masyarakat politik cukup segnifikan bahkan sejak zaman penjajahan Belanda. Persoalan sebebarnya justru bukan terletak pada seberapa besar kontribusi suara anggoata koperasi pada pemilu 2009 tetapi lebih kepada seberapa besar komitmen partai politik peserta pemilu 2009 menjadikan koperasi sebgai bagian penting dalam sistem ekonomi indonesia. Kebijakan pemerintah yang lebih condoh terhadap kepentingan kapitalis menjadikan 90 % pelaku bisnis kecil dan koperasi hanya menikmati 20% peluang ekonomi di negeri ini, sebuah ketimpangan yang luar biasa.
Siapapun yang terpilih nantinya yang jelas dia harus berpihak kepada kepentingan rakyat. koperasi dapat menjadi solusi terhadap keterpurukan bangsa ini.
Peserta Pemilu 2009 mengusung misi Ekonomi Koperasi ,mungkinkah?
PEMILU INDONESIA 2009 segera digelar daftar partai politik 2009 pun selesai diverifikasi. Perhelatan akbar 5 tahunan yang "konon" akan menetukan nasib bangsa yang kita sebut dengan pemilu akan digelar 9 April mendatang. 34 Partai peserta pemilu 2009 akan memperebutkan suara171.068.667 orang jumlah pemilih. Bursa capres 2009 pun semakin panas, kandidat2 "top level" yang seringkali unggul disetiap jajak pendapat agaknya sulit dibendung oleh capres alternatif, Namun bukan berarti tidak mungkin, fenomena obama setidaknya memberikan gambaran "keajaiban" capres alternatif Kemampuan obama memanfaatkan media dan membangun komunitas menjadi kunci keberhasilan salah satu presiden termuda negara adidaya tersebut. Dalam konteks yang sedikit berbeda obama miracle bukan tidak mungkin terjadi di indonesia, tentu dengan cara yang sedikit berbeda dengan sang "amak menteng" tersebut, penetrasi penggunaan media online di indonesia yang baru mencapai 30 jutaan tidak cukup besar untuk mendulang suara, secara jumlah memang cukup besar tetapi perbedaan background yang sedemikian heterogen menjadikan pengguna internet belum bisa disebut potensi suara masif, kalau toh bisa memerlukan edukasi yang sangat cukup sulit apalagi status "terpelajar" bagi pengguna internet menjadikan mereka lebih realistis untuk menentukan capres, memang bukan berarti tidak mungkin setidaknya capres yang piawai menggunakan media online akan memiliki basis komunikasi yang kuat. Proses kreatif ini telah dilakukan oleh beberapa capres alternatif seperti Bugiakso.
Komunitas masif dengan background yang serupa bisa menjadi peluang pendulang suara yang cukup signifikan dalam pemilu 2009 . Peserta Pemilu 2009 akan lebih mudah mengusung platform politiknya sesuai basis tujuan komunitas.
Pada posting sebelumnya saya pernah mengangkat tentang perkembangan koperasi indonesia dan jika kita berbicara tetang komunitas maka koperasi adalah komunitas yang sangat besar total Koperasi di Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi adalah jumlah yang tidak sedikit. pada tahun 2006 saja jumlah anggota koperasi mencapai 28.627.562 orang, 20 % dari jumlah penduduk indonesia, junlah yang tidak sedikit, dengan ambang batas 25% pencapain suara dalam pemilu untuk dapat mengusul capres dalam pemilu 2009 maka tidak sulit bagi capres alternatif untuk bersaing. Perhitungan diatas memang terlalu sederhana untuk sebuah pesta demokrasi sekelas pemilu 2009, tetapi bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan politik yang sangat besar tidak dapat dipungkiri.
Ekonomi Koperasi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan sejarah politik indonesia, peran koperasi sebagai bagia dari masyarakat politik cukup segnifikan bahkan sejak zaman penjajahan Belanda. Persoalan sebebarnya justru bukan terletak pada seberapa besar kontribusi suara anggoata koperasi pada pemilu 2009 tetapi lebih kepada seberapa besar komitmen partai politik peserta pemilu 2009 menjadikan koperasi sebgai bagian penting dalam sistem ekonomi indonesia. Kebijakan pemerintah yang lebih condoh terhadap kepentingan kapitalis menjadikan 90 % pelaku bisnis kecil dan koperasi hanya menikmati 20% peluang ekonomi di negeri ini, sebuah ketimpangan yang luar biasa.
Siapapun yang terpilih nantinya yang jelas dia harus berpihak kepada kepentingan rakyat. koperasi dapat menjadi solusi terhadap keterpurukan bangsa ini.
Langganan:
Postingan (Atom)